Hoax: Informasi Penilangan Bagi yang Tidak Mengenakan Masker di Jogja

- 17 Juli 2020, 17:23 WIB
ILUSTRASI hoax.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI hoax.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PORTAL JOGJA - Sebuah pesan berantai yang berisikan mengenai akan adanya sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum, marak beredar di grup whatsapp.

Dalam pesan berantai tersebut, disampaikan bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur DIY, mulai tanggal 27 Juli 2020 akan dilakukan penilangan bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Adapun nominal yang harus dibayarkan mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp150 ribu.

Baca Juga: Resesi Singapura, Indonesia Terus Pantau agar Tak Merembet

Namun, Dinas Kominfo DIY menyanggah informasi tersebut.

Melalui twitter resmi Diskominfo DIY yakni @kominfodiy, disampaikan bahwa pesan berantai tersebut merupakan berita palsu atau hoax.

Terlebih di dalam pesan berantai tersebut terdapat arahan untuk membayar denda secara e-tilang melalui aplikasi Pikobar.

Diskominfo DIY juga menjelaskan bahwa aplikasi Pikobar ini merupakan Pusat Informasi dan Koordinasi #Covid-19 Jawa Barat, yang artinya bukan berada pada ranah pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Ini Cara agar Ber-Twitter dengan Aman

Adapun isi pesan yang merupakan hoax tersebut seperti yang tersurat di bawah ini : (mungkin teks pesan berantainya bisa di italics aja)

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x