Hoax: Informasi Penilangan Bagi yang Tidak Mengenakan Masker di Jogja

- 17 Juli 2020, 17:23 WIB
ILUSTRASI hoax.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI hoax.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

" *Yth.Seluruh Anggota Grup*

Sesuai Instruksi Gubernur DIY
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* DIY sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

Baca Juga: Ada Fitur Baru di Aplikasi Messenger Line, Ini Ulasannya

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*.

3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.

Baca Juga: Rusia Dituduh Curi Riset Vaksin Covid-19

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x