Info Layanan SIM Keliling di DIY Hari ini Selasa, 25 Januari 2022, Ada 5 Titik Lokasi Layanan

- 25 Januari 2022, 07:45 WIB
Layanan SIM Keliling di halaman Pura Pakualaman Jogja.
Layanan SIM Keliling di halaman Pura Pakualaman Jogja. /Foto : Instagram @satlantasjogja/Satlantas Polresta Yogyakarta

PORTAL JOGJA – Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terus memberikan pelayanan pada masyarakat dalam pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Namun, selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling dan SIM Corner.

Dikutip dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, untuk hari ini Selasa 25 Januari 2022, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Selasa 25 Januari 2022: Sinetron Remaja IPA & IPS dan Film Snatched

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 08.00 s.d selesai
  • Halaman Kelurahan Kalitirto, Berbah, Sleman, pukul 08.30 s.d. 12.30 WIB
  • Halaman Samsat Pembantu Maguwoharjo, Sleman, pukul 08.00 WIB s.d. selesai
  • Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul, pukul 08.00 s.d. selesai
  • Depan Puskesmas Temon (lama), Temon, Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB.

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di SIM Corner:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Ramai Mall, pukul 09.30-13.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Selasa 25 Januari 2022: Drama Turki Zalim dan Drama Korea Dream High

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. ***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x