Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Pagi Ini, Jarak 1 Km ke arah Barat Daya, Kali Krasak

- 18 Januari 2021, 09:00 WIB
Awan panas guguran Gunung Merapi terlihat dari Kaliurang, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (9/1/2021). Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mencatat telah terjadi awan panas guguran Gunung Merapi pada tanggal 9 Januari 2021 pukul 8:45 WIB dengan tinggi kolom 200 meter dan jarak luncur 600 meter ke arah Kali Krasak, status Siaga (level III). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.
Awan panas guguran Gunung Merapi terlihat dari Kaliurang, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (9/1/2021). Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mencatat telah terjadi awan panas guguran Gunung Merapi pada tanggal 9 Januari 2021 pukul 8:45 WIB dengan tinggi kolom 200 meter dan jarak luncur 600 meter ke arah Kali Krasak, status Siaga (level III). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp. /Hendra Nurdiyansyah/Antara Foto

PORTAL JOGJA - Gunung Merapi sampai hari ini masih berstatus Siaga atau level 3, Senin 18 Januari 2021.

Awan panas guguran atau sering disebut wedhus gembel itu lebih sering muncul sejak awal bulan Januari ini.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat pagi ini awan panas Gunung Merapi kembali meluncur.

Baca Juga: Sembilan Kecamatan di Probolinggo Diguyur Hujan Abu Vulkanik Dampak Erupsi Gunung Semeru

Baca Juga: Update Terkini Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sebanyak 36 Kali

Namun jarak luncuran awan panas atau wedhus gembel ini tidak sejauh hari sebelumnya. Jarak luncuran pagi ini mencapai 1 km. Pada hari sebelumnya sempat mencapai 1,5 km dari puncak mengarah ke hulu-hulu sungai.

Saat ini, arah awan panas guguran dominan ke abart daya menuju hulu Sungai Krasak dan Bebeng.

Awan panas guguran Gunung Merapi yang terjadi hari ini 18 Januari 2021 pada pukul 05.43 WIB.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Menteri Bentuk Basis Data Terpadu Pelaku UMKM, Biar Tepat Sasaran

Baca Juga: Syarat dan Cara Agar Ibu Hamil dan Balita Peroleh BLT PKH Total Rp6 Juta

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x