33 Miliar Rupiah Dana Hibah Pariwisata yang Diterima Kota Yogyakarta dari Kemenparekraf

- 8 Desember 2020, 15:11 WIB
Puncak Sosok, Pleret, Bantul.
Puncak Sosok, Pleret, Bantul. /Bagus Kurniawan/(siti baruni)

PORTAL JOGJA - Total dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang diterima Kota Yogya mencapai sekitar Rp 33 miliar. Sebanyak 70 persen di antaranya diperuntukkan bagi hotel dan restoran, dan sisanya 30 persen dikelola oleh Dinas Pariwisata kota setempat.

Saat ini dana yang diperuntukkan bagi pelaku usaha hotel dan restoran pun dalam proses pencairan. Nilai tertinggi yang diterima industri pariwisata tercatat mencapai Rp 1 miliar, dan terendah sebesar ratusan ribu rupiah.

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Yogya Kadri Renggono, menjelaskan teknis pencairan saat ini tengah dikoordinasikan dengan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi.

Baca Juga: Ini Spesifikasi Pesawat Latih TNI AU KT-1 Woongbee yang Jatuh di Lanud Adisutjipto Yogyakarta

“Semoga pekan ini sudah bisa diterima oleh masing-masing hotel dan restoran yang telah ditetapkan sebagai penerima,” jelas Kadri, Selasa, 8 Desember 2020.
Khusus bagi pelaku hotel dan restoran, ungkapnya, semula terdapat 315 usaha yang lolos administrasi. Akan tetapi setelah dilakukan verifikasi oleh Inspektorat, hanya 292 usaha yang berhak menerimanya.

“Ada beberapa hal yang layak itu namun pemberkasannya terlambat. Sedang kami koordinasikan apakah masih bisa diusulkan lagi atau tidak. Eman-eman sebenarnya kalau tidak bisa diikutsertakan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, jumlah dana hibah pariwisata yang diterima oleh tiap pelaku hotel dan restoran bervariasi. Tertinggi ada satu hotel yang bisa memperoleh sebesar Rp 1 miliar. Akan tetapi ada pula yang hanya menerima kurang dari Rp 1 juta. Hal ini karena nominal yang diterima itu berdasarkan sumbangsih pajak yang sudah disetorkan ke pemerintah.

Baca Juga: Lima Pemain Tak Ikut TC Timnas Indonesia U-19, Siapa Saja? Ini Daftarnya

Terkait dengan penggunaan dana hibah pariwisata, Kadri mengaku menjadi kewenangan penuh bagi penerima sepanjang menunjang operasional. Oleh karena itu bisa dimanfaatkan untuk membayar gaji pegawai, menyiapkan prasarana, memperkuat pemasaran dan lainnya.

“Tetapi penggunaan harus dilaporkan. Misal untuk gaji pegawai, bukti pembayarannya disertakan,” tambah dia.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x