PORTAL JOGJA - Sudah ada calon pasangan, sudah siap mahar, siap lahir dan batin untuk menikah, tapi ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Jangan khawatir, PPKM Level 4 tidak menghalangi calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan.
Tetapi, pelaksanaan pernikahan itu dibatasi, di antaranya, dengan tidak mengadakan resepsi.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polsek Grobogan Bagi-bagi Sayur Mayur dan Lauk Pauk untuk Warga
Hal itu diungkapkan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui unggahan di akun Twitter resmi @pemkabbantul.
"Hallo sedulur Bantul, Yang mau nikah jangan ragu karena di masa PPKM Level 4 tetap bisa nikah di KUA maksimal 10 orang," tulis Akun @pemkabbantul, dikutip PortalJogja.Com, Rabu 28 Juli 2021.
"Nikah tetap happy walaupun ga resepsi sedulur," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Kota Depok Resmi Copot Lurah Pelanggar PPKM Darurat, Usai Viral Video Joget Dalam Resepsi
Dalam cuitannya, akun @pemkabbantul juga mengunggah video pernyataan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah.
Dalam video tersebut, Aidi Johansyah menegaskan, pelaksanaan pernikahan dalam masa PPKM Daerurat ini dibatasi.
"Bagi yang ingin melaksanakan pernikahan, dihimbau untuk melaksanakan pernikahan di KUA Kecamatan dan maksimal yang hadir adalah 10 orang," tuturnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Rincian Bantuan untuk Masyarakat Terdampak
Semua yang hadir pun, diharapkan tertib mengikuti protokol kesehatan.
"Mari bersama-sama kita melaksanakan protokol kesehatan ini dalam rangka mengharapkan supaya Covid-19 segera lepas dari kita semua," harap Aidi Johansyah.***