Database Pegawai di Kejaksaan Agung Diduga Diretas. Ada Pesan UU ITE dan Jokowi, Ini Penjelasan Kejagung

- 18 Februari 2021, 23:06 WIB
Database Kejaksaan Agung diretas
Database Kejaksaan Agung diretas /infopublik/

PORTAL JOGJA - Database milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diduga diretas. Aksi peretasan milik Kejagung itu peretas mengatasnamakan Gh05t666nero.

Kejagungtengah menelusuri adanya dugaan peretasan terhadap basis data atau database pegawai Kejaksaan RI yang diunggah di salah satu situs forum hacker raidforums.com.

Baca Juga: KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Sebanyak 32 Dokumen Disita

Sejumlah data yang terunggah meliputi data berisi nama lengkap, nomor telepon, alamat email dengan domain @kejaksaan.go.id, jabatan, pangkat kepegawaian dan nomor pegawai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Kejaksaan Agung tengah menganalisis beredarnya database pegawai Kejaksaan RI yang diunggah di salah satu situs forum hacker.

"Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru," kata Leonard di Jakarta.

Baca Juga: Pernikahan Tinggal Menghitung Hari, Vicky Prasetyo dan Kalina Gelar Pengajian

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap seluruh sistem di Kejaksaan dan memastikan semua berjalan dengan normal. Untuk menindaklanjuti informasi peretasan ini, Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Saat diretas hacker Gh05t666nero juga menyebut Jokowi dan UU ITE.

Ia menyatakan bahwa Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) sudah melakukan langkah antisipatif dengan mengganti password agar tidak terjadi penyalahgunaan aplikasi.

Baca Juga: Sebanyak 383 Orang di Ponpes Tasikmalaya Positif Covid-19, Wagub Jabar Uu Pastikan Ditangani Serius

"Semua aplikasi dan sistem sudah dicek dan diketahui dalam keadaan normal," katanya.

"Kita juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC)," lanjut Leonard.

Peretas yang meninggalkan jejak Gh05t666nero dalam aksinya menyebut nama presiden Joko Widodo (Jokowi) dan UU ITE. Hacker Gh05t666nero dalam retasannya juga menyampaikan pernyataan terkait dengan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Baca Juga: Mal BEC Bandung Terbakar, Kerugian Belum Bisa Ditaksir

"Hur-r-rayy comeback is real! Halo pemerintah Republik Indonesia kalian sibuk ngebacot tentang Undang-Undang ITE kalian pikir kami mudah tertipu dengan jebakan Batman kalian? Betapa manisnya kalian berkata Masyarakat bebas mengkritik Pemerintah, pernyataan JOKOWI ini hanyalah KEBOHONGAN yang digunakan untuk menutupi STATEMENT MASYARAKAT tentang REZIM ANTI KRITIK dan hal tersebut hanyalah OMONG KOSONG!!!," demikiian isi pesan yang ditulis Gh05t666nero. ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x