Tiktok Jadi Platform Medsos Resmi Sosialisasi Pemilu

16 November 2023, 13:35 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Head of Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia Firry Wahid (kanan) menunjukkan MoU Bidang Penyebarluasan informasi Kepemiluan dan Penanganan Konten Disinformasi dalam Penyelenggaraan Pemilu pada 15 November 2023 di Kantor KPU, Jakarta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/

PORTAL JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerjasama dengan
pengelola aplikasi media sosial (medsos) TikTok untuk memperkuat sosialisasi partisipasi masyarakat pada pemilu dan pilkada 2024. Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama (MoU) antara kedua pihak dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu 15 November 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan selain berfungsi untuk sosialisasi pemilu, platform medsos tersebut juga akan difungsikan sarana memperkuat partisipasi pemilih muda. Ini didasarkan pada lebih dari 50 persen pemilih pada Pemilu 2024 merupakan pemilih muda, maka gaya komunikasi dan pilihan media yang digunakan jadi hal penting diperhatikan untuk sosialisai informasi pemilu ini.

"Oleh karena itu sebagai suatu strategi komunikasi tentu kami punya pilihan-pilihan media dari berbagai macam kajian atau survei-survei itu. Di antara platform-platform yang juga populer digunakan pemilih atau digunakan masyarakat, di antaranya adalah Tiktok," ujar Ketua KPU.

Hasyim juga berharap pihak Tiktok menyiapkan strategi kebijakan internal untuk menangkal penyebaran kabar palsu (hoaks), disinformasi, atau fitnah, khususnya mengenai konten-konten kepemiluan. Sehingga media sosial asal iongkok ini, dapat menjadi clearing house bagi soal kepemiluan.Ini mengingat pengguna aplikasi ini cukup banyak.

Baca Juga: Pemda DIY Siapkan Pemandu Wisata Khusus Sumbu Filosofi Yogyakarta

"Kami harapkan karena begitu banyaknya konten orang yang mengunggah lewat TikTok maka penting juga kalau sudah mulai masuk konten-konten kepemiluan. Kami berharap TikTok juga menyiapkan berbagai macam strategi policy (kebijakan) di internal," katanya.

Sehubungan dengan amanah yang diterima KPU untuk menyampaikan perkembangan informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat, maka perlu adanya metode dan strategi penyampaian informasi yang tepat. Informasi positif ini akan bisa menjadi pendorong keyakinan di masyarakat bahwa pemilu dilaksanakan dengan berkualitas, berintegritas, dan demokratis.

"Oleh karena itu, tentu pilihan metode, pilihan media, menjadi sesuatu yang strategis, untuk menyampaikan pesan-pesan kepemiluan ke publik," kata Hasyim.

Menanggapi hal tersebut, Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia Faris Mufid mengatakan memberikan penjelasan tentang kebijakan dari pihaknya yang berlaku secara global tentang iklan politik yang agak berbeda dengan platform sejenis.

Baca Juga: Puncak Shopee 11.11 Big Sale, Berikut Produk Lokal dan UMKM Paling Favorit Konsumen

"Di Tiktok tidak boleh iklan politik, kami sedikit berbeda dengan platform lain. Tiktok tidak mengijinkan iklan politik dan kebijakan ini berlaku global. Jadi yang ada lebih banyak ke konten-konten politik," kata Faris Mufid.

Untuk itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim teknis di KPU, bagaimana caranya dapat memberikan informasi-informasi edukatif tentang kepemiluan kepada pengguna medsos ini di Indonesia.

Dalam waktu dekat ini segera diluncurkan informasi pemilihan umum dari Komisi Pemilihan Umum dalam aplikasi berbasis video itu. Informasi kepemiluan ini akan ditampilkan selama tiga bulan masa kampanye sampai Februari 2024 nanti. Ini akan jadi wadah bagi pengguna-pengguna aplikasi ini untuk mengakses info-info kepemiluan.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler