PORTAL JOGJA - Pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen mulai 1 Maret 2021 kemarin. Kebijakan ini akan memberikan dukungan yang mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor industri otomotif.
Berikut ini daftar mobil yang mendapatkan insentif pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021. Ada sebanyak 21 mobil baru yang mendapatkan insentif pajak sesuai ketentuan pemerintah. Salah satunya mobil pabrikan Toyota misalnya Avanza.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) karena akan memberikan dampak kuat sektor industri otomotif di Indonesia.
Mengutip lembaran Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, Senin 1 Maret 2021, tertera sebanyak 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.
Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Termasuk PNS, TNI dan Polri
Pada beleid yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu, berbagai perusahaan otomotif yang kendaraan produksinya mendapatkan insentif antara lain Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.
Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).
Syarat lainnya yang harus dipenuhi agar mendapatkan insentif adalah mobil-mobil tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen.
Baca Juga: PBNU Tolak Perpres Investasi Miras, Banyak Mudharat, Jangan Salahkan Kalau Bangsa Ini Rusak
Toyota Avanza merupakan salah satu dari 6 mobil keluaran Toyota yang mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai barang mewah atau PPnBM 0% mulai 1 Maret 2021.
Sebagaimana diberitakan Galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "PPnBM 0 Persen Resmi Berlaku, Toyota Hari Ini Turunkan Harga Avanza, Simak Harganya Berikut Ini'.
Dari pantauan harga di situs resmi Toyota Astra Motor, Senin, 1 Maret 2021, sudah ada perubahan harga resmi.
Sebelumnya harga tipe Avanza terendah masih dibanderol Rp 200,2 juta, kini sudah turun jadi Rp 187,6 juta.
Baca Juga: Bintang Wonder Woman Gal Gadot Sedang Mengandung Anak Ketiga : Semua Ibu adalah Pahlawan Super
Dalam keterangannya, Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, setidaknya ada enam mobil Toyota yang mendapatkan diskon pajak mobil baru.
Mobil-mobil Toyota yang kena diskon pajak mobil baru antara lain Toyota Vios, Toyota Yaris, Toyota Sienta, Toyota Avanza (termasuk Veloz), serta Toyota Rush.
Berikut harga lengkap Toyota Avanza setelah diskon pajak 10%, yang mengalami pengurangan harga dari Rp 12,6 juta sampai Rp 14,75 juta per unit
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Rp3,55 Bisa Cair, Ini Cara Daftar Pelatihan di www.prakerja.go.id
Transmover Spec Up Rp. 168.500.000
Avanza 1.3 E STD M/T Rp. 187.600.000
Avanza 1.3 E STD A/T Rp. 197.900.000
Avanza 1.3 E M/T Rp. 189.800.000
Avanza 1.3 E A/T Rp. 200.200.000
Avanza 1.3 G M/T Rp. 206.700.000
Avanza 1.3 G A/T Rp. 216.500.000
Avanza 1.3 Veloz M/T Rp. 212.900.000
Avanza 1.3 Veloz A/T Rp. 223.700.000
Avanza 1.5 Veloz M/T Rp. 224.300.000
Avanza 1.5 Veloz A/T Rp. 235.300.000
Avanza 1.3 E STD M/T LUX Rp. 191.650.000
Avanza 1.3 E STD A/T LUX Rp. 201.950.000
Avanza 1.3 E M/T LUX Rp. 193.850.000
Baca Juga: Ada Insetif Pajak Hingga Rp1,4 Juta Per Bulan Bagi Karyawan dari 52 Jenis Usaha Berikut
Avanza 1.3 E A/T LUX Rp. 204.250.000
Avanza 1.3 E G M/T LUX Rp. 210.750.000
Avanza 1.3 E A M/T LUX Rp. 220.550.000
Avanza 1.3 VELOZ M/T LUX Rp. 216.950.000
Avanza 1.3 VELOZ A/T LUX Rp. 227.750.000
Avanza 1.5 VELOZ M/T LUX Rp. 228.350.000
Avanza 1.5 VELOZ A/T LUX Rp. 239.350.000.***(Dicky Aditya/Galamedia)