Hari Ini PPnBM 0 Persen Berlaku! Avanza, Rush, Xpander, Mobilio, Brio RS, Daftar Mobil Ini Turun Harga

- 1 Maret 2021, 09:14 WIB
Toyota Avanza yang tidak lagi menjadi raja penjulana mobil di Indonesia pada awal Tahun 2021.
Toyota Avanza yang tidak lagi menjadi raja penjulana mobil di Indonesia pada awal Tahun 2021. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

PORTAL JOGJA - Pemerintah memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk pembelian mobil baru.

Aturan bebas PPnBM 0 persen mobil baru tersebut berlaku mulai hari ini, Senin 1 Maret 2021.

Hal ini berarti hanya mobil pabrikan dengan perakitan di Indonesia saja yang bisa mendapat relaksasi PPnBM 0 persen. Terutama mobil asal Jepang seperti Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki serta mobil merek lainnya yakni Wuling dan Nissan.

Baca Juga: Jadwal Pemeliharaan Jaringan dan Pemadaman Listrik Hari Ini Senin 1 Maret 2021

Sementara mobil merek Eropa memang ada yang dirakit secara CKD (Compeletely Knocked Down). Namun kandungan lokalnya tak mencapai 70 persen sehingga tidak mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen.

Mobil merek Toyota adalah yang paling banyak menyediakan mobil di bawah 1.500 cc dan komponennya telah diproduksi di Indonesia.

Namun ada mobil yang di bawah 1.500 cc yang tidak dapat insentif PPnBM seperti Daihatsu All New Sirion. Meski memiliki kapasitas 1.300 cc, hatchback ini didatangkan secara utuh dari Malaysia.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini, Senin 1 Maret 2021

Dengan adanya kebijakan gratis PPnBM, maka harga mobil baru mengalami penurunan. PPnBM 0 persen ini berlaku selama tiga bulan, artinya hingga hingga Mei 2021.

Sedangkan mulai Juni 2021, pemerintah memberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen. Aturan itu berlaku tiga bulan ke depannya.

Selanjutnya, pada September 2021 dan dua bulan selanjutnya, pemerintah memberikan insentif PPnBM sebesar 25 persen.

Baca Juga: Pagi ini Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,7 Km, Status Masih Siaga

Artinya, selama sembilan bulan ke depan, harga sejumlah mobil akan turun karena ada relaksasi PPnBM.

Kriteria mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen tersebut:

1. Mobil memiliki kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.
2. Mobil berpenggerak dua roda (4x2).
3. Mobil memiliki kandungan dalam negeri (TKDN) 60-70 persen.

Baca Juga: Penting! Ini 6 Tips Simpel Agar Lulus Interview Kerja Online

Berikut daftar mobil baru yang tak dipungut PPnBM:

Toyota

- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Toyota Sienta
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Raize

Honda

- Honda Mobilio
- Honda BR-V
- Honda Jazz
- Honda Brio RS
- Honda HR-V

Daihatsu

- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios

Suzuki

- All New Suzuki Ertiga.
- All New Suzuki Ertiga.

- Suzuki All New Ertiga
- Suzuki XL7
- Suzuki APV

Mitsubishi

- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross

Nissan

Nissan Livina

Wuling

- Wuling Confero
- Wuling Cortez.***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah