PORTAL JOGJA – Memasuki bulan Maret 2021, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini, layanan SIM keliling di wilayah DIY antara lain :
- Halaman Puro Pakualaman Jogja pukul 09.00 – 12.00 WIB, dengan kuota 50 orang per hari
- Bus Keliling di Polres Bantul pukul 08.00 – selesai, terbatas untuk 40 orang per hari
- Halaman keluharan Sidomoyo Godean Sleman, pukul 08.00 – selesai
Baca Juga: Pagi ini Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,7 Km, Status Masih Siaga
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Tinjau Vaksinasi di DIY dan Resmikan KRL Lintas Yogyakarta-Solo
Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C dengan membawa e-KTP dan SIM lama beserta fotocopy-nya masing-masing 2 lembar. Sedang persyaratan lain seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan psikology dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM keliling.
SIM dapat diperpanjang 14 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***