Gubernur Anies Dipanggil Polri Terkait Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Pernikahan Putri HRS

- 16 November 2020, 21:21 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers terkait penggantian Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers terkait penggantian Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat. /instagram/divisihumaspolri

PORTAL JOGJA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Kepolisian Republik Indonesia untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait penyelenggaraan acara pernikahan anak pemimpin FPI Rizieq Shihab pada Sabtu 14 November 2020.

Anies akan dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya, pernikahan tersebut dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan di masa pandemik covid-19. Hajatan tersebut pun menuai pro
dan kontra masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta mengatakan, "Tindak lanjut penyidik dalam perkara (pelanggaran) prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri (Rizieq Shihab), penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir."

Baca Juga: Daniel Mananta, Hengkang Atau Didepak dari Indonesian Idol ?

Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara tersebut di antaranya anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, linmas, lurah, camat dan Wali
Kota Jakarta Pusat.

"Kemudian KUA, Satgas covid-19, Biro Hukum DKI Jakarta," tutur-nya.

Argo menyampaikan dalam kasus ini, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan melakukan penyelidikan.

"Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot

Diberitakan sebelumnya sejumlah pejabat di lingkungan Polri seperti Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Jakarta Pusat, dan Kapolres Bogor dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan covid-19 di wilayahnya. ***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x