Polri Akan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggan Protokol Kesehatan pada Resepsi Putri Rizieq Shihab

- 16 November 2020, 19:29 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /ANTARA

PORTAL JOGJA - Setelah kembali ke Indonesia beberapa waktu lalu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali membuat gempar.

Pasalnya Habib Rizieq Shihab menggelar resepsi pernikahan puteri kandungnya yang disinyalir melanggar aturan protokol kesehatan.

Berkaitan dengan hal ini, Polri akhirnya menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam acara resepsi pernikahan puteri kandung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga : Daftar Link CCTV Gunung Merapi, Bisa Diakses 24 Jam

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 16 November 2020 menjelaskan bahwa Polri akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dengan acara resepsi Putri Habib Rizieq Shihab.

"Tindak lanjut penyidikan dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS akan diawali dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan dugaan pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Argo.

Dilansir dari Antaranews, Argo mengatakan bahwa penyidik Polri sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan.

Baca Juga : Update Terkini Aktivitas Gunung Merapi : Status Merapi Hingga Kini Masih Berada di Siaga Level 3

"Surat klarifikasi juga kepada RT, RW, Linmas, dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian Kantor Urusan Agama," katanya.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x