Pemerintah Perpanjang BST Hingga 2021. Klik Website DTKS Untuk Cek Nama Anda

- 13 November 2020, 20:11 WIB
Tampilan website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk mengecek nama penerima BST.
Tampilan website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk mengecek nama penerima BST. /- Foto : tangkapan layar laman dtks.kemensos.go.id.

PORTAL JOGJA - Menteri Sosial RI Juliari P Batubara telah menyatakan, penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) akan diperpanjang hingga Juni 2021. Hanya saja besarnya dana bantuan lebih kecil dibandingkan tahun 2020 ini, yaitu menjadi  Rp200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).

"Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni dua ratus ribu rupiah per KPM," kata Juliari P Batubara saat menghadiri Penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Medan Sumatera Utara Jum’at 13 November 2020 hari ini..

Bantuan Sosial Tunai ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan menjadi daya ungkit efektif terhadap roda perekonomian.  BST ini diberikan kepada penerima Program Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) yang  tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Film Impetigoreatau Perempuan Tanah Jahanam Karya Joko Anwar akan Bersaing di Oscar 2021

Lantas bagaimana cara mengecek Anda merupakan penerima BST atau bukan? Data yang harus disiapkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Dengan memasukkan NIK, akan diketahui apakah ia telah terdaftar sebagai penerima BST atau bukan.

Masyarakat dapat mengecek perihal bantuan tersebut di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) https:// dtks.kemensos.go.id. Sebelumnya, pengecekan dapat dilakukan melalui cekbansos.siks.kemsos.go.id, namun saat ini sudah dialihkan ke laman https://dtks.kemensos.go.id .

Di sebelah kiri atas website DTKS terdapat beberapa kolom yang harus diisi.  Gunakan salah satu alternatif yang tersedia antara lain, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Link Memantau Aktivitas Harian Gunung Merapi Lewat Kamera CCTV, Simak Disini

Setelah memilih identitas yang akan digunakan, isikan nomornya di kolom kedua. Selanjutnya, pada kolom tiga akan diminta menuliskan nama sesuai KTP.

Langkah berikutnya pengguna diminta menuliskan kode chaptcha yang terdapat di kolom empat.  Tulis kode captcha sesuai karakter huruf yang muncul. Lalu, klik tombol "Cari".

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x