Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Pendaftaran Banpres Produktif

- 10 Oktober 2020, 19:48 WIB
Presiden Joko Widodo menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah
Presiden Joko Widodo menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah /BPMI Setpres/Kris

PORTAL JOGJA – Pemerintah Bulan Oktober ini membuka kembali pendaftaran Banpres Profuktif. Pada tahap kedua ini, banpres produktif akan diberikan bagi 3 Juta Usaka Mikro. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini merupakan dana hibah, bukan kredit atau pinjaman. Penerima juga tidak dipungut biaya untuk penyaluran dana hibah tersebut.

Bagaimana cara pendaftarannya ? Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM depkop.go.id, pendaftar tidak bisa mendaftar sendiri ke KemenkopUKM. Berikut ini adalah cara pendaftaran banpres produktif usaha mikro. 

Baca Juga: Benarkah Pesangon Hilang ? Kemenaker Sampaikan Skema Pesangon pada RUU Cipta Kerja

Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yaitu :

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kelemterian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor Telepon

Baca Juga: Cara Lapor Bagi yang Belum Menerima Bantuan BLT Tenaga Kerja Rp 600 Ribu

Informasi terkait Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, bisa menghubungi hotline: 1500 587 atau mengakses akun medsos KemenkopUKM @kemenkopukm.***

 

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x