Cara Lapor Bagi yang Belum Menerima Bantuan BLT Tenaga Kerja Rp 600 Ribu

- 10 Oktober 2020, 18:39 WIB
Ilustrasi BLT Non PKH
Ilustrasi BLT Non PKH /Pikiran-rakyat.com

PORTAL JOGJA - Realisasi pemberian bantuan kepada tenaga kerja berupa BLT subsidi Gaji sebesar Rp 600 ribu, sudah berjalan selama empat periode dan kini mulai memasuki tahap ke-5.

Bantuan tersebut merupakan stimulus dari pemerintah melalui kemenaker sebagai subsidi untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi pekerja selama pandemi.

Disisi lain, bantuan ini akan langsung disalurkan langsung ke para tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan menuju rekening penerima.

Baca Juga : Banpres Produktif Tahap 2 Terbatas Untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro, Ini Syaratnya

Saat ini, bantuan tersebut pun telah memasuki tahap 5 dan sudah dapat dicairkan.

Akan tetapi jika para penerima bantuan yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji BLT Rp600 ribu, bisa mengadu atau lapor ke Kemnaker dengan cara yang telah dikutip dari mantrasukabumi.

Simak berikut ini cara pengaduan bagi yang belum mendapatkan bantuan :

1. Dapat mengajukan pengaduan melalui link https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

 Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi dengan judul : Segera Laporkan Jika Anda Tidak Mendapat Subsidi Gaji BLT Rp600 Ribu Ke Kemnaker, Berikut Caranya

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah