Banpres Produktif Tahap 2 Terbatas Untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro, Ini Syaratnya

- 10 Oktober 2020, 17:51 WIB
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id /depkop.go.id

PORTAL JOGJA – Hingga 6 Otober 2020, tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen.

Dikutip dari akun Instagram KemenkopUKM @kemenkopukm, penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Bantuan hibah ini diberikan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Warga Yogyakarta Dukung Sultan HB X Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Berikut beberapa persyaratan untuk mendaftara program Banpres Produktif  :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.***

 

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah