Benarkah Pesangon Hilang ? Kemenaker Sampaikan Skema Pesangon pada RUU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 19:11 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /

PORTAL JOGJA - RUU Cipta Kerja yang akhir-akhir ini disoroti oleh masyarakat di Indonesia memuat berbagai hal didalamnya.

Salah satu diantaranya yakni mengenai pemberian pesangon bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dilansir dari Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan jika tidak ada penghapusan pesangon dalam butir RUU Cipta Kerja.

Baca Juga : Update Covid-19 DI Yogyakarta Hari Ini 10 Oktober 2020 Tambah 69 Kasus Baru, Sleman Terbanyak

Bahkan melalui RUU Cipta Kerja ini, pengusaha wajib memberikan pesangon bagi karyawannya dan pemerintah juga akan memberikan jaminan lewat jaminan kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menjelaskan lebih lanjut tentang RUU Cipta Kerja yang tetap mengatur dan lebih memastikan ketentuan pesangon yang diterima pekerja ketika kehilangan pekerjaan.

"Di samping itu, pekerja juga akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang tidak dikenal dalam UU 13 tahun 2003," ungkapnya.

Baca Juga : Cara Lapor Bagi yang Belum Menerima Bantuan BLT Tenaga Kerja Rp 600 Ribu

Dijelaskan juga oleh Kemenaker, bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan skema perlindungan baru bagi korban PHK.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah