Hari Ke-19 Rekapitulasi, Suara 33 Provinsi Sudah Disahkan KPU RI

- 18 Maret 2024, 09:24 WIB
KPU RI segera rampungkan rekapitulasi penghitungan hasil suara Pemilu 2024.
KPU RI segera rampungkan rekapitulasi penghitungan hasil suara Pemilu 2024. /Dok KPU/

PORTAL JOGJA - Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga hari ke-19 pada Minggu malam 17 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, sudah mengesahkan suara Pemilu 2024 di 33 provinsi. Masih ada lima provinsi yang menunggu untuk direkapitulasi nasional.

"Agenda kita hari ini hanya untuk Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya, masih ada Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, untuk di Papua. Kemudian, masih ada Maluku, dan masih ada Jawa Barat," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta pada Minggu malam. sebagimana dikutip dari ANTARA.

Sementara untuk wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang belum disahkan KPU adalah untuk PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. KPU berpeluang untuk membahas hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada Senin 18 Maret 2024.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Tetap Sah, walau Saksi Tak Tanda Tangan

Hasil rekapitulasi PSU Kuala Lumpur tinggal dibacakan dan disahkan dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut. Sebelumnya, pada Minggu 10 Maret 2024 dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menggunakan dua metode, yaitu Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk Rekapitulasi nasional dari 33 provinsi, pasangan 02 Prabowo-Gibran mendapatkan 76.888.902 suara. Disusul paslon 01 Anies-Muhaimin dengan 31.118.204 suara, serta pasangan calon nomor 03 Ganjar-Mahfud meraih 23.461.344 suara.

Sedangkan rekapitulasi Luar Negeri dari 127 dari 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) diperoleh hasil urutan pertama, pasangan Prabowo-Gibran dengan 421.605 suara. Pasangan kedua pasangan Anies-Muhaimin meraih 120.085 suara, dan terakhir adalah Ganjar-Mahfud mencapai 117.351 suara.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count Sejumlah Lembaga Survei

Mendasarkan padaPeraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Ini artinya KPU harus segera menuntaskan tugas rekapitulasi nasional.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x