Muncul Kebijakan Baru Pemerintah Malaysia, KPU Minta Bantuan Presiden untuk gelar PSU

- 5 Maret 2024, 13:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari / ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

PORTAL JOGJA - Adanya kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di Malaysia yang dikeluarkan oleh otoritas setempat baru-baru ini, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan Presiden RI Joko Widodo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta pada Senin 5 Maret 2024.

Hasyim menyebut bahwa kebijakan yang dimaksud berupa permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga hingga enam bulan sebelum acara politik negara lain digelar di Malaysia. Termasuk di dalamnya adalah pemungutan suara dari negara lain.

Baca Juga: PSU Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa, Dapat Perhatian Serius dari Bawaslu

Bila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia di Negeri Jiran, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, maka izinnya harus diajukan pada tiga bulan sebelum kegiatan.

Sementara pengajuan izin ke otoritas Malaysia sejak enam bulan sebelum kegiatan, diberlakukan pada kegiatan politik di luar premis negara lain. Bila dilihat dari waktu yang tersedia guna mengejar rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024, maka KPU tak dapat melaksanakan aturan dari Pemerintah Malaysia itu.

"Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden. Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI periode 2022-2027 itu bahkan menyebut bahwa kegiatan-kegiatan pemilihan umum yang sebelumnya tidak terdapat aturan seperti itu.

Baca Juga: Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia sedang Ditelusuri Bawaslu

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x