Refleksi Akhir Tahun Fakultas Hukum UII Soroti Wajah Penegakan Hukum dan Demokrasi di Indonesia

- 19 Desember 2023, 16:58 WIB
FH UII menggelar Refleksi Akhir Tahun dengan tema “Wajah Hukum dan Demokrasi di Indonesia Tahun 2023” di ruang Auditorium Lt. 4 Gedung FH UII, pada Selasa, 19 Desember 2023.
FH UII menggelar Refleksi Akhir Tahun dengan tema “Wajah Hukum dan Demokrasi di Indonesia Tahun 2023” di ruang Auditorium Lt. 4 Gedung FH UII, pada Selasa, 19 Desember 2023. /Chandra/@portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Menjelang akhir tahun Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), menggelar Refleksi Akhir Tahun dengan tema “Wajah Hukum dan Demokrasi di Indonesia Tahun 2023” di ruang Auditorium Lt. 4 Gedung FH UII, pada Selasa, 19 Desember 2023.

Sejumlah permasalahan hukum dan isu-isu terkini seputar penegakan hukum yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius. Menyikapi situasi wajah penegakan hukum serta demokrasi saat ini, Forum Dosen dan Guru Besar Fakultas Hukum UII menyatakan bahwa telah terjadi Pembajakan Dunia Peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi.

"Kasus yang menimpa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 90/PUU-XXI/2021 dan juga putusan MKMK telah membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam mengadili perkara yang melibatkan keluarganya," kata Dekan FH UII Prof. Budi Agus Riswandi, dalam jumpa pers di kampus FH UII.

Baca Juga: UII Kukuhkan Dua Profesor di Bidang Ilmu Manajemen Rantai Pasok dan Analisis Elektrokimia

Menurut Budi telah terjadi pembajakan serius terhadap Mahkamah Konstitusi dan penegakan hukum di Indonesia, sehingga ke depan pihaknya mendorong agar hakim Konstitusi ke depan bersikap adil, memegang prinsip integritas, dan profesional dalam profesinya. Tidak boleh mengorbankan kepentingan negara demi kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok.

FH UII juga menyoroti penegakan hukum lingkungan yang masih lemah. Pembangunan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah belum sepenuhnya memperhatikan aspek keberlanjutan. Dalam perspektif hukum, kelemahan terletak pada disharmoni peraturan, kelengkapannya maupun penegakannya. Dikarenakan konsep pembangunan berkelanjutan bersifat subjektif dan multitafsir, di masa mendatang perlu diperhatikan kemampuan ketahanan hidup bagi warga miskin di Indonesia kaitannya dengan pemanfaatan tanah sebagai tempat tinggal dan usahanya dengan memberi akses yang secara berkelanjutan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan derajat kesejahteraannya.

FH UII juga melihat bahwa kebijakan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) belum efektif. Banyaknya kasus yang meminggirkan masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan negara merupakan tindakan inkonstitusional. Hal ini karena konstitusi telah menjamin eksisten masyarakat hukum adat yg tidak hanya sekedar diakui namun juga dilindungi.

"Fakta riil menunjukkan bahwa keberadaan MHA sebagai kelompok minoritas selama ini termarjinalkan dalam mengakses dan memenuhi bukan saja hak tradisionalnya, melainkan juga hak- haknya dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya sehingga diperlukan tindakan afirmasi khusus. Untuk itu terkait pemenuhan hak MHA diperlukan cara yang sesuai utamanya dalam hal harmonisasi dan sinkronisasi, baik antar hukum adat maupun hukum adat dan hukum nasional," lanjutnya.

Isu lain yang menjadi sorotan adalah mengenai Perlindungan dan Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Intelelektual (HKI) yang belum optimal. Saat ini Sistem HKI di Indonesia masih belum memenuhi HAM, inefektif dan conflict of interest sehingga upaya mendorong kreatifitas yang meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia sangat terganggu.

"Faktanya, tata Kelola HKI beserta regulasi dan kelembagaannya masih belum jelas. Hal ini tentu berdampak lebih lanjut kepada pencapaian cita-cita negara untuk melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan bangsa dan negara. Ke depan, Masalah kelembagaan dan tata kelola HKI yang ideal hendaknya dapat mensinergikan dan mengkolaborasikan semua sektor baik sektor publik maupun privat. Sinergi dan kolaborasi ini diwujudkan dengan memberikan peran yang jelas kepada setiap sektor yang ada. Hal ini dapat diwujudkan dalam konteks kelembagaan dan tata kelola HKI yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan terpadu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x