PO RTAL JOGJA - Pendaftaran Pilkada Serentak bakal calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah akan dimulai 4-6 September 2020.
Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, bila ada arak-arak yang mengerahkan maaa tanpa ada kontrol pengawasan sesuai protokol kesehatan dikhawatirkan jadi tempat penularan baru virus corona.
Baca Juga: Hujan Lebat Turun di Sleman, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
"Saya tegaskan tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoi dalam pendaftaran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. " kata Tito dalam siaran langsung di akun Youtube Kemendagri RI, Kamis (3/9/2020).
Menurut Tito bila pendaftar melakukan arak-arakan yang mengerahkan masa dalam jumla banyak dikawatirkan terjadi penullaran baru. Sebab kontrol protokol kesehatan ketat bisa dilanggar.
Dia meminta para calon untuk memanfaatkan masa kampanye selama 71 hari tanpa menimbulkan risiko penularan Covid-19.
"Bisa memanfaatkan media massa dan media sosial untuk menggalang massa dukungan selama pilkada, bukan dengan mengerahkan massa," katanya.
"Kami harapkan agar tidak menjadi klaster baru karena sudah dilaksanakan dengan protokol kesehatan seperti yang tercantum dalam PKPU," lanjuBaca Juga: Update Covid-19 DIY Rabu 3 September 2020 : Kasus Positif DIY Tembus 1500 Kasust Tito.
Perlu diketahui dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, kampanye rapat umum secara tatap muka dibatasi hanya untuk 100 orang. Namun kandidat dapat menambah audiens secara virtual dengan menyiarkan langsung kampanye tersebut secaa daring.