Buntut Kasus Cinta Mega Main Game Saat Rapat Paripurna, DPD PDIP Ajukan Sanksi

- 26 Juli 2023, 11:14 WIB
Cinta Mega, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI yang kedapatan bermain game saat Rapat Paripurna.
Cinta Mega, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI yang kedapatan bermain game saat Rapat Paripurna. //Instagram /

PORTAL JOGJA - Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega yang kedapatan bermain gim (game) saat rapat paripurna beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang.

DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta mengajukan sanksi penggantian antarwaktu (PAW) kepada DPP Partai terkait kasus yang dilakukan kadernya tersebut.

"Selesai rapat pleno kami memberikan sanksi berupa PAW dan akan dikirimkan ke DPP partai," kata Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Adi Wijaya seperti dilansir dari Antara.

Menurut Adi pihaknya telah menyerahkan segala keputusan kepada DPP PDI Perjuangan yang nantinya akan bersurat kepada KPU setempat.

Baca Juga: TPA Piyungan Ditutup, Gubernur DIY Persilakan Penggunaan SG di Cangkringan Sebagai Penampung

Dengan demikian, pihaknya tidak akan melakukan pengecekan terkait dengan tablet lantaran sudah memutuskan hubungan kerja sehingga Cinta Mega bisa menerima konsekuensi.

Ia menegaskan bahwa melakukan sesuatu pasti ada konsekuensinya. Dalam hal ini pihaknya memutuskan tidak mencalonkan Cinta Mega sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024.

"Sebelumnya saya minta maaf atas kelakuan anggota saya yang bernama Cinta Mega. Main apa pun sudah salah di sana, ya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono memastikan adanya sanksi terhadap Cinta Mega, termasuk kemungkinan
mempertimbangkan kembali penempatannya sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 karena main gim saat rapat DPRD DKI.

"Sanksi banyak, contohnya apakah yang bersangkutan masih layak dicalonkan kembali atas kejadian itu," kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x