PPIH Siapkan Badal Lontar Jumrah. Menag: Sah Secara Fikih dan Gratis

- 29 Juni 2023, 11:02 WIB
Ilustrasi jemaah haji lempar jumrah
Ilustrasi jemaah haji lempar jumrah /istimewa / Kemenag RI/

PORTAL JOGJA - Jemaah haji telah menyelesaikan prosesi wukuf di Arafah. Selanjutnya melaksanakan prosesi mabit atau menginap di Muzdalifah dan Mina. Selama di Mina, jemaah melakukan prosesi melontar Jumrah Aqabah sebagai salah satu wajib haji pada 10 Dzulhijjah atau 28 Juni 2023. Dilanjutkan dengan melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari-hari Tasyrik.


Kondisi di Mina yang jauh lebih berat dibanding di Arafah ini, mendapat perhatian dari Menag Yaqut Cholil Qoumas. Selain karena jemaah akan tinggal lebih lama di tenda, di Mina juga ada aktivitas lontar jumrah.


Menag mengabarkan bahwa sampai selesai wukuf, dilaporkan ada tujuh jemaah wafat di Arafah. Apabila prosesi di Mina tidak dipersiapkan dengan betul, pihaknya khawatir kejadian yang sama akan terulang. Akan banyak jemaah yang tumbang, termasuk lansia.

Baca Juga: Tips Memasak Daging Kurban, Salah Satunya Jangan Dicuci


"Kita sedang siapkan skenario agar jemaah yang mayoritas lansia ini bisa beribadah dengan nyaman tanpa harus gugur kewajiban hajinya. Sebab, di Fikih banyak alternatif. Sehingga, mereka yang tidak mampu bisa dibadalkan lontar jumrahnya," terang Menag di Arafah sesaat sebelum berangkat ke Muzdalifah, Selasa 27 Juni 2023 kemarin.


Menag Yaqut meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk menerapkan skema perlindungan, pelayanan, dan pembinaan dengan menyesuaikan kondisi fisik jemaah, agar mereka tidak memaksakan.


"Jadi yang benar-benar mungkin saja yang boleh lontar jumrah sendiri dan boleh tawaf ifadah sendiri. Lainnya, jemaah yang secara fisik tidak memungkinkan, saya minta lontar jumrahnya dibadalkan," sambung Menag.

Baca Juga: Ribuan Warga Gelar Sholat Idul Adha di Lapangan Denggung Sleman


PPIH diminta oleh Menag untuk segera mengidentifikasi jemaah yang harus dibadalkan. PPIH juga diminta untuk siap membadalkan jemaah. Dilain pihak, Menag meminta agar jemaah tidak perlu khawatir tentang badal lempar jumrah tersebut. Badal lempar jumrah itu sah secara Fikih dan tidak dipungut biaya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x