Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Lagi Sampai 19 Mei 2023

- 15 Mei 2023, 15:04 WIB
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab /Rikie Andriyawan/

PORTAL JOGJA - Kementerian Agama kembali memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M mulai hari ini sampai 19 Mei 2023. Hal ini ini dikemukakan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Senin 15 Mei 2023, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Proses pelunasan kemudian diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Pada Penutupan perpanjangan pelunasan ini tercatat sebanyak 196.377 jemaah yang sudah lunas. Kerena masih terdapat sisa kuota haji pada penutupan perpanjangan pelunasan tersebut, maka pelunasan Bipih kembali diperpanjang sampai dengan 19 Mei 2023.

Saiful mengharapkan agar jemaah yang termasuk daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, bisa segera memanfaatkan kesempatan perpanjangan pelunasan ini.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” jelasnya.

Baca Juga: Nomor WhatsApp milik Bupati Bantul Diretas, Minta Transfer Sejumlah Uang

Lebih lanjut Saiful juga menyatakan bahwa kesempataan ini termasuk untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, dan hanya melakukan konfirmasi pelunasan BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran. Saiful juga mengingatkan agar kesempatan perpanjangan pelunasan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena untuk tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama.

Kesempatan perpanjangan pelunasan ini juga diberikan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, maka jumlah jemaah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%. Sedangkan provinsi dengan sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah jemaah cadangan ditambah menjadi 20%. Berikut perinciannya:

Baca Juga: Tasya Farasya Buat Konten Spill Produk hingga Dapatkan Keuntungan Ratusan Juta di Shopee Affiliate Program

Provinsi yang mendapat kuota cadangan 20% adalah Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara

Provinsi yang mendapat kuota cadangan 25% adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi yang mendapat kuota cadangan 30% meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara

Provinsi dengan kuota cadangan 35% yaitu Jawa Timur dan Maluku. Dan Provinsi dengan kuota cadangan 40% adalah DKI Jakarta

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Senin 15 Mei 2023: Secret Story, POV, Arisan dan Lapor Pak

Jemaah cadangan ini bila tidak dpat berangkat pada musim haji tahun ini, maka mendapat prioritas untuk berangkat pada musim haji tahun depan.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” tutur Saiful.

Dalam hal ini kriteria jemaah cadangan yang berhak melakukan pelunasan adalah yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan di SISKOHAT dengan ketentuan:
a) berstatus cicil aktif, b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah