Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023

- 8 Mei 2023, 05:23 WIB
Ilustrasi - Jamaah Haji Indonesia
Ilustrasi - Jamaah Haji Indonesia /Bagus Kurniawan/

PORTAL JOGJA - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler yang sedianya akan ditutup pada 5 Mei, akhirnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Dikutip dari laman instagram @Kemenag_RI, terdapat 3 kriteria jemaah haji reguler yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini.

Kriteria pertama adalah jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 Hijriah sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.

Baca Juga: Gandeng Maskapai Emirates, Kemenparekraf Kembangkan Pemasaran Pariwisata Indonesia

Kriteria kedua adalah jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Kriteria terakhir, diberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan. Jumlah jemaah cadangan ini ditambah menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Jemaah cadangan yang berhak melakukan pelunasan adalah yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan di SISKOHAT dengan ketentuan:

Baca Juga: Mulai Besok! 13.448 Peserta akan Mengikuti UTBK di UGM

a) berstatus cicil aktif, b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Instagram @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x