Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji, Ini Langkah Kemenag

- 8 Mei 2023, 19:03 WIB
ilustrasi Haji
ilustrasi Haji /Bagus Kurniawan/

PORTAL JOGJA - Ada kabar menggembirakan untuk jemaah haji Indonesia. Indonesia mendapatkan tambahan 8000 kuota jemaah haji. Tambahan kuota ini terbagi menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus. Tambahan kuota ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

Dilansir dari laman Kemenag.go.id, sehubungan dengan penambahan kuota ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi

“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” jelas Menag, di Jakarta, Minggu 7 Mei 2023.

Baca Juga: Perumda PDAM Tirtamarta Tetapkan Hari Jadi dan Luncurkan Buku Air Minum untuk Republik

Selain itu, Kementerian Agama juga akan segera membahas tentang penambahan kuota jemaah haji ini dengan DPR. Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas

Bersamaan dengan hal itu, Kementerian Agama segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Senin 8 Mei 2023 : Film Cold Persuit dan A Walk Among The Tombstones

Beriringan dengan pelunasan, Kementerian Agama akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahaan juga bisa diterbitkan.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x