Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Lagi Sampai 19 Mei 2023

- 15 Mei 2023, 15:04 WIB
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab /Rikie Andriyawan/

Provinsi yang mendapat kuota cadangan 20% adalah Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara

Provinsi yang mendapat kuota cadangan 25% adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi yang mendapat kuota cadangan 30% meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara

Provinsi dengan kuota cadangan 35% yaitu Jawa Timur dan Maluku. Dan Provinsi dengan kuota cadangan 40% adalah DKI Jakarta

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Senin 15 Mei 2023: Secret Story, POV, Arisan dan Lapor Pak

Jemaah cadangan ini bila tidak dpat berangkat pada musim haji tahun ini, maka mendapat prioritas untuk berangkat pada musim haji tahun depan.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” tutur Saiful.

Dalam hal ini kriteria jemaah cadangan yang berhak melakukan pelunasan adalah yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan di SISKOHAT dengan ketentuan:
a) berstatus cicil aktif, b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah