Baca Juga: Blusukan ke Pasar Ngino Kapolda DIY Dicurhati Pedaagang yang Keluhkan Sepinya Pengunjung
Kejagung menilai, pihak keluarga korban, yakni ibu Yosua, ayah Yosua, dan kerabatnya sudah memaafkan perbuatan Richard Eliezer. Hal inilah yang menjadi alasan utama Kejagung tak mengajukan banding walau vonis terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini memang menyita perhatian publik sejak kasusnya mencuat pada bulan Juli tahun lalu. Bahkan, Presiden Joko Widodo tercatat telah empat kali memberikan tanggapan untuk mengungkap kasus ini. “Ungkap semuanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Presiden Jokowi saat itu.***