Jokowi Terkait Kasus Sambo: Semua Harus Hormati Keputusan Pengadilan

- 17 Februari 2023, 21:32 WIB
Presiden Jokowi Himbau Semua Pihak Harus Hormati Putusan Hakim dan Jangan Ada Yang Intervensi Hukum
Presiden Jokowi Himbau Semua Pihak Harus Hormati Putusan Hakim dan Jangan Ada Yang Intervensi Hukum /BPMI/

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Kamis, 16 Februari 2023.

“Itu vonis sudah diputuskan, harus dihormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Peralihan ke KTP Digital, Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan Perlu Akselerasi Secara Menyeluruh

Menurut Jokowi pemerintah tidak bisa ikut campur dalam hal yang menjadi wilayah yudikatif dan pengadilan. Meskipun demikian, Presiden meyakini bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya.

“Ya itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tetapi sekali lagi, kita tidak bisa memberikan komentar,” jelasnya.

Sebelumnya, sidang vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah digelar pada Senin hingga Rabu, 13-15 Februari 2023.

Dari kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua semuanya telah divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun penjara. Richard Eliezer mendapatkan hukuman paling ringan yakni 1,5 tahun penjara karena dianggap saksi pelaku bekerjasama atau Justice Collaborator.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Biro Pers Kepresidenan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x