Panglima TNI Benarkan Ada Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita : Sudah Diproses Hukum

- 2 Desember 2022, 06:09 WIB
Ilustrasi - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa l
Ilustrasi - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa l /Tangkap layar/YouTube Jenderal Andika Perkasa

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x