Panglima TNI Benarkan Ada Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita : Sudah Diproses Hukum

- 2 Desember 2022, 06:09 WIB
Ilustrasi - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa l
Ilustrasi - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa l /Tangkap layar/YouTube Jenderal Andika Perkasa

PORTAL JOGJA - Seorang perwira anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan perkosaan terhadap seorang prajurit wanita. 

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan anggota Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika seperti dilansir dari ANTARA.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat yang Titip Calon Mahasiswa di Unila akan Didalami KPK

Andika mengatakan saat ini Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.

Baca Juga: Festival Jogja Kota Tahun 2022 Digelar Besok di Embung Giwangan, Ada Apa Saja

Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x