Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direkur PT LIB

- 7 Oktober 2022, 05:53 WIB
Direktur PT LIB , AHL dijadikan tersangka dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan bersama 5 tersangka lainnya.
Direktur PT LIB , AHL dijadikan tersangka dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan bersama 5 tersangka lainnya. /Instagram.com/@akhmadhadianlukita/

PORTAL JOGJA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022.

Keenam tersangka tersebut diantarnya AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Kapolri menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah dan tim investigasi saat ini masih terus bekerja.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 7 Oktober 2022: Sinetron Cinta Alesha, Preman Pensiun dan Ikatan Cinta

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit seperti dilansir dari Antara.

Menurutn Kapolri Direktur PT LIB AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.

Kabagops Polres Malang WSS, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Baca Juga: Crazy Rich Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x