Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direkur PT LIB

- 7 Oktober 2022, 05:53 WIB
Direktur PT LIB , AHL dijadikan tersangka dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan bersama 5 tersangka lainnya.
Direktur PT LIB , AHL dijadikan tersangka dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan bersama 5 tersangka lainnya. /Instagram.com/@akhmadhadianlukita/

Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.***

 

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah