Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok di Duren Tiga

- 29 Agustus 2022, 14:26 WIB
Suasana rekonstruksi awal pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Brigjen Pol Ferdy Sambo Komplek Kepolisian Negara Duren Tiga Jakarta Selatan.
Suasana rekonstruksi awal pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Brigjen Pol Ferdy Sambo Komplek Kepolisian Negara Duren Tiga Jakarta Selatan. /Foto : Fajar/PMJNews/

PORTAL JOGJA - Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar oleh Bareskrim Polri.

Rekonstruksi dijadwalkan akan dilaksanakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi 30 Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Informasi dari penyidik jam 10," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo seperti dilansir dari ANTARA di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Mulai Besok Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Booster, KAI Sediakan Vaksinasi Gratis

Dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.

"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.

"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.

Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.

Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x