Tidak Ditemukan Unsur Pelecehan, Putri Candrawathi Bisa Terancam 1 Tahun Penjara Karena Laporan Palsu

- 16 Agustus 2022, 13:04 WIB
 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /TikTok/@Revalipop/

PORTAL JOGJA - Kasus tewasnya Brigadir J pada awalnya disebut akibat aksi tembak menembak dengan Bharada E karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun akhirnya terungkap bahwa Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E atas perintah langsung dari Ferdy Sambo. 

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan  Brigadir J menjadi bumerang.

Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo di Magelang Diselidiki Timsus Polri Selama 3,5 Jam

Pasalnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan tidak ditemukan unsur pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan Putri Candrawathi.

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengakui telah mengarang skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual.

Alhasil penyidik menghentikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi dan fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Fickar menilai laporan Putri Candrawati bisa menjadi proses pidana karena telah melaporkan berita bohong.

Apabila terbukti, kata Fickar, istri Ferdy Sambo tersebut dapat terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Artikel ini sudah dimuat sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Putri Candrawathi Terancam 1 Tahun Penjara jika Terbukti Lakukan Ini di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x