Tidak Ditemukan Unsur Pelecehan, Putri Candrawathi Bisa Terancam 1 Tahun Penjara Karena Laporan Palsu

- 16 Agustus 2022, 13:04 WIB
 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /TikTok/@Revalipop/

Baca Juga: Seorang 'Youtuber' Tenggelam di Sungai Cisanggarung Saat Membuat Konten

Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. Maka dari itu, ia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri. Hal itu dikarenakan adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah