Baca Juga: Seorang 'Youtuber' Tenggelam di Sungai Cisanggarung Saat Membuat Konten
Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. Maka dari itu, ia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri. Hal itu dikarenakan adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-rakyat.com)