KPU Mulai Buka Pendaftaran Partai Politik, 9 Parpol Mendaftar di Hari Pertama

- 1 Agustus 2022, 14:33 WIB
Pimpinan KPU RI saat berbicara dengan awak media di hari pertama pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Senin, 1 Agustus 2022
Pimpinan KPU RI saat berbicara dengan awak media di hari pertama pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Senin, 1 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

PORTAL JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia hari ini mulai membuka Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan ada sembilan partai politik yang mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada delapan partai yang hadir di KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, kemudian satu partai politik pada pukul 13.00 WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Senin 1 Agustus 2022 seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Angga Wijaya, Tak ada Pembahasan Gono Gini

Partai politik yang mendaftar pada hari pertama adalah PDI Perjuangan pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai pada pukul 13.00 WIB.

Menurut Hasyim kategori dokumen yang diperiksa, diantaranya kelengkapan dokumen dari partai politik yang diserahkan saat pendaftaran.

"Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," katanya.

Hasyim mengatakan bagi yang belum lengkap masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya.

"Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu (waktu pasti yang dibutuhkan), tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman 5 tahun lalu, paling cepat 8 jam," kata Hasyim.

Baca Juga: Bertemu Pimpinan KPU, PRMN Diharapkan Bisa Menangkal Konten Negatif di Media Sosial Jelang Pemilu 2024

Untuk verifikasi administrasi parpol yang sudah menyampaikan dokumen pendaftaran, dia berharap pada pemilu kali ini bisa lebih cepat daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

"Karena Sipol sudah aktif sejak awal, parpol sudah unggah Sipol, bagus. Kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPU RI, jumlah partai politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB yaitu sebanyak 39 Partai Politik Nasional dan 8 Partai Politik Lokal Aceh.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x