Mudik Gratis PT Jasa Raharja Tujuan Semarang, Solo, Yogyakarta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 10 April 2022, 21:33 WIB
Mudik gratis bersama PT Jasa Raharja berikut syarat dan ketentuannya
Mudik gratis bersama PT Jasa Raharja berikut syarat dan ketentuannya /instagram/@pt_jasaraharja/

PORTAL JOGJA - Setelah 2 tahun ditiadakan, PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis di tahun 2022. Bertema “Mudik Sehat Bersama BUMN 2022” Jasa Raharja memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mudik gratis di lebaran tahun ini.

Pendaftaran mudik gratis untuk 20.000 pemudik ini dibuka dari tanggal 9-16 April 2022 dengan menggunakan armada bus tujuan 12 kota di Indonesia serta Kereta Api dengan tujuan Semarang, Solo, D.I Yogyakarta, Malang dan Surabaya.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JRku menu “Mudik 2022” atau website mudik.jasaraharja.co.id.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Senin 11 April 2022: Film Aksi Seru The White Haired Witch Of Lunar Kingdom

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan mudik gratis bersama Jasa Raharja:

Pendaftaran dapat dilakukan melalui :
1. Aplikasi JRku menu “Mudik 2022”
2. Website : mudik.jasaraharja.co.id

Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2022 adalah :
1. Harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C
2. Satu Orang pendaftar maksimal 4 orang Dewasa (diatas tiga tahun)
3. Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan
dibuktikan oleh Kartu Keluarga/KK atau Surat Nikah atau Akta Lahir.
4. Satu orang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

Kemudian data penunjang untuk verifikasi yang harus di upload (Format JPG,
PNG) adalah :

1. KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar) nama KTP dan
SIM C harus sama.
2. STNK Sepeda Motor.
3. Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu) atau identitas seperti
kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.
4. Sertifikat Vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Senin 11 April 2022: Sahur Lebih Seger dengan Bintang Tamu Dewi Persik

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Jasa Raharja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x