PORTAL JOGJA – Jaksa Penuntut Umum kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh predator seks Bandung Herry Wirawan menuntut hukuman mati dan kebiri kimia atas Herry Wirawan.
Dilansir dari PMJ News, dalam sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan hari ini Selasa 11 Januari 2021 di PN Bandung, Asep N Mulyana juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.
"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep seusai sidang seperti dikutip PMJ News.
Dalam sidang, Asep mengatakan, Herry Wirawan tidak hanya tega memperkosa belasan santri, ia juga menggunakan symbol agama dan Lembaga pendidikan untuk memanipulasi perbuatan hingga korban terbujuk.
“Apa yang dilakukan pelaku memiliki dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat,” kata Asep yang juga menuntut penyebaran identitas pelaku dan membekukan Yayasan dan pondok yang dikelola Herry Wirawan
"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Asep lagi.
Baca Juga: Viral Aksi Merusak Sesajen, Alissa Wahid Hingga Gus Miftah Angkat Bicara
Asep menyebutkan, Herry Wirawan telah melakukan pelanggaran Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan sangat mengguncang. Terlebih korbannya adalah anak-anak yang beberapa diantaranya bahkan sampai mengandung dan melahirkan.***