Terungkap, Herry Wirawan Selewengkan Dana Bantuan Pemerintah Untuk Aksi Bejatnya

- 20 Desember 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi perempuan korban kekerasan.
Ilustrasi perempuan korban kekerasan. /Freepik/

PORTAL JOGJA – Meski sidang kasus pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan predator seks Herry Wirawan telah bergulir di pengadilan, namun penyidik Polda Jawa Barat terus mengembangkan kasus kekerasan seksual tersebut.

Dilansir dari PMJ News, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengatakan, penyidikan terus dilakukan terhadap temuan fakta baru kasus tersebut.

Fakta baru kasus Herry Wirawan adalah dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah untuk Yayasan yang dikelola Herry Wirawan.

Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pengurus Yayasan Manarul Huda dan pemilik Madani Boarding School Cibiru.

Baca Juga: Info Stok Darah PMI DIY Hari Ini Senin 20 Desember 2021, Kulon Progo Paling Sedikit

"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru. Namun kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan harus menerima laporan terlebih dulu," kata Kapolda di Mapolrestabes Bandung Senin hari ini seperti dikutip Portal Jogja dari PMJ News.

Terkait temuan adanya penyelewengan dana bantuan dari pemerintah, disebutkan bahwa dana bantuan tersebut diselewengkan oleh terdakwa Herry Wirawan untuk menyewa apartemen dan hotel, untuk melakukan kejahatan seksualnya terhadap santriwati yang masih di bawah umur.

Seperti diberitakan Portal Jogja sebelumnya, ulah bejat Herry Wirawan telah berlangsung bertahun-tahun. Mirisnya, dari belasan korban yang masih berusia di bawah umur tersebut, beberapa diantaranya telah hamil hingga melahirkan.

Baca Juga: Kasus Omicron Bertambah, Dua Pasien Yang Semula Probable Kini Positif Omicron

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali Emil beberapa waktu lalu menyebutkan, terdakwa pelaku kekerasan seksual tersebut didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *** 

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x