Sah! Aturan Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Akhirnya Diteken Jokowi

- 3 Januari 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi kekerasan anak.
Ilustrasi kekerasan anak. /

PORTAL JOGJA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

Pasalnya jumlah kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Indonesia tergolong tinggi.

Sementara hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual pun dinilai tidak sebanding dan malah merugikan korban.

Tak heran kerap muncul protes kepada pemerintah soal hukuman yang seharusnya diberikan kepada para predator seksual anak.

Baca Juga: David Beckham Lebih Sering Temani Anak Berolahraga Gara-Gara Pandemi Covid-19

Baca Juga: Live Streaming Chelsea vs Man City : Prediksi Pertandingan dan Susunan Pemain

Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi akhirnya meneken peraturan pemerintah (PP) soal tata cara tindakan kebiri, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

Peraturan soal tata cara kebiri itu tertuang dalam PP Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, yang diteken presiden pada 7 Desember 2020.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” bunyi pertimbangan PP Nomor 70, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Amanda Manopo Nyanyikan Lagu Tanpa Batas Waktu, Berikut Liriknya

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah