PORTAL JOGJA - Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka dan menahan dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee.
Penahanan terhadap dokter Richard Lee dilakukan sejak Selasa 28 Desember 2021, setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.
Dua hari sebelumnya, Dokter Reni Effendi, istri Richard Lee meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri untuk menegakkan hukum.
Baca Juga: Penahanan dr Richard Lee Ditangguhkan, Kuasa Hukum Yakin Bakal Bebas
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca PortalJogja.Com pada Rabu, 30 Desember 2021 kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Dokter Reni Minta Jokowi dan Kapolri Tolong Suaminya, Dokter Richard Lee Tetap Ditahan
Merespons penahanan kliennya, kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mempertanyakan alasan penyidik melakukan penahanan.
Baca Juga: Komentar Kartika Putri Soal Penangkapan dr Richard Lee: Jangan Mudah Termakan Hoax Tabayyun dulu