Ini Motif Siskaeee Pamer Payudara dan Kelamin di Tempat Umum, Polda DIY Beberkan Lengkap

- 7 Desember 2021, 20:57 WIB
Mengejutkan, ini 4 Fakta Mengenai Siskaeee Pelaku Video Eksib Ternyata Korban Trauma
Mengejutkan, ini 4 Fakta Mengenai Siskaeee Pelaku Video Eksib Ternyata Korban Trauma /Pekam

PORTAL JOGJA - Polda DIY telah menetapkan Siskaeee (23) sebagai tersangka kasus pornografi.

Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Siskaeee (23) yang bernama asli dengan inisial FCN itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda DIY Selasa, 7 Desember 2021 mengatakan Siskaeee melakukan aksi itu untuk mendapatkan penghasilan.

Siskaeee telah merekam dan mengunggah foto maupun video aksi pornografinya itu sejak 2017 hingga sekarang. Polisi membongkar akun yang dimiliki Siskaeee.

“Perilakunya sering impulsif dan kompulsif. Di mana saat yang sama, ia merasa gembira, takut, gelisah, dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain,” ungkap Roberto.

Baca Juga: Ini Lokasi dan Kota Tempat Siskaeee Buat Konten Pamer Payudara dan Alat Kelamin

Roberto mengatakan ada tujuh situs yang digunakan FCN untuk memposting setiap konten yang dibuatnya. Di antaranya ada yang sudah di-banned atau dilarang.

"Namun masih ada beberapa yang bisa diakses. Bahkan, mendapatkan bayaran dari situ,” katanya.

Polisi menjerat FCN menggunakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Polisi juga akan menggunakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x