Guru Honorer Jangan Buru-buru Mendaftar! Pahami Dulu Cara Daftar PPPK Guru Tahap 2 Dibuka Hari Ini

- 15 November 2021, 10:14 WIB
Jangan Buru-buru Mendaftar! Pahami Dulu Cara Daftar PPPK Guru Tahap 2 Dibuka Hari Ini
Jangan Buru-buru Mendaftar! Pahami Dulu Cara Daftar PPPK Guru Tahap 2 Dibuka Hari Ini /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial

PORTAL JOGJA - Pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2 dibuka. Pendaftaran dan pemilihan formasi dimulai tanggal 15-19 November 2021.

Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek akhirnya menetapkan jadwal tahapan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru tahap 2.

Oleh karena itu bagi guru honorer persiapkan diri Anda untuk mendaftar PPPK Guru tahap 2 ini.

Untuk tahap 2 ini, ada 4 kelompok yang bisa ikut, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

Baca Juga: Dibuka! PPPK Guru Tahap 2, Guru Honorer Wajib Tahu, Simak Aturan Jangan Sampai Salah Pilih Formasi

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Jadwal ini berdasarkan pengumuman nomor 6510/B/GT.01.00/2021 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi II Guru ASN-PPPK tahun 2021.

Peserta PPPK Guru jangan terburu-buru mendaftar karena pemilihan formasi akan berlangsung hari ini, Senin 15 November hingga tanggal 19 November 2021.

Cek seluruh formasi yang ada dan kemudian pilih yang memiliki formasi banyak.

Baca Juga: Twibbon HUT Korps Marinir 2021, Segera Download dan Cara Pasang di Medsos Kamu

Pada tahap 2 ini, peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan

Pada tahap 1 lalu, hanya ada 322.665 formasi guru yang dilamar peserta, sementara 183.567 formasi sisanya kosong pelamar.

Formasi yang kosong pelamar tersebut didominasi di daerah terpencil seperti Nias Utara, Halmahera Utara, Timor Tengah Selatan, dan daerah lainnya.

Dari data yang ada, masih terdapat 149.336 formasi kosong yang dapat dilamar peserta PPPK Guru 2021 di tahap 2 dan 3.

Berikut ini adalah cara melakukan pemilihan formasi.

Sama seperti mekanisme pada tahap 1, pendaftaran dan pemilihan formasi P3K Guru 2021 tahap 2 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Ekonomi Jepang Menyusut Lebih Dari yang Diharapkan Karena Kekurangan Pasokan Produksi

Berikut mekanismenya:

- Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap 2

- Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan

- Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

- Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.

Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2

1. Pilih jenis seleksi PPPK Guru

2. NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

3. Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi

Baca Juga: Antam dan UBS di Pegadaian Hari ini Senin 15 November 2021, Cek Harga Emas Awal Pekan

4. Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

5. Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

6. Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki

7. Lengkapi data yang harus diisi

8. Unggah dokumen

9. Cek resume dan akhiri pendaftaran

10. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 November 2021: Jessica Keluar Panti, Renacana Apalgi Dilakukan Irvan

"Mari memfokuskan energi serta berkonsentrasi pada setiap tahapan. Tingkatkan terus kemampuan diri, teruslah belajar dan berbagi dengan memanfaarkan pembelajaran dari berbagai sumber termasuk modul yang telah disediakan Kemendikbudristek maupun modul-modul lainnya.

Informasi selengkapnya dapat diikuti di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/," tulis indstagram Kemendikbudristek. ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x