6. Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki.
Baca Juga: Weton Senin Kliwon: Ramalan Jodoh, Rejeki dan Hari Baik Berdasarkan Hitungan Pancasuda
7. Lengkapi data yang harus diisi
8. Unggah dokumen
9. Cek resume dan akhiri pendaftaran
10. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
Untuk tahap 2 ini, ada 4 kelompok yang bisa ikut, yakni:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan