· Golongan XVII: Rp 4.132.200 sampai 6.785.500
Sedangkan untuk tunjangan yang berhak diambil oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Facebook Akan Mematikan Sistem Pengenalan Wajah atau Face Recognition
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan fungsional
4. Tunjangan jabatan structural
5. Tunjangan-tunjangan lain.
Selain besaran upah dan tunjangan, hak lain yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah cuti.
Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti yang berhak diperoleh PPPK adalah sebagai berikut: