Istimewanya, PPPK yang memakai hak cuti melahirkan tetap menerima penghasilan sepersis ketentuan UU.
4. Cuti Bersama
Cuti Bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti Bersama PNS.
PPPK yang karena jabatannya tidak diberi hak cuti Bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diperolehnya.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di portalsulut.pikiran-rakyat.com dengan judul SELAMAT! Pemberkasan PPPK Guru Dimulai, Ini Syaratnya, Cek Gaji yang akan Diterima.***(Harry Tri Atmojo/portalsulut)