Bagaimana dengan daerah kamu?
Untuk mengetahui, bisa cek di BDK/BKPP/BKPSDM setempat.
Baca Juga: Masih Masa Pemulihan Pasca Operasi, Melanie Subono Sudah Sibuk Pikirkan Donasi
Sementara itu, berdasarkan PERPRES No 98 Tahun 2020, berikut daftar besaran gaji yang diperoleh PPPK:
· Golongan I: Rp 1.794.900 sampai 2.686.200
· Golongan II: Rp 1.960.200 sampai 2.843.900
· Golongan III: Rp 2.043.200 sampai 2.964.200
· Golongan IV: Rp 2.128.500 sampai 3.089.600
· Golongan V: Rp 2.325.600 sampai 3.879.700
· Golongan VI: Rp 2.539.700 sampai 4.043.800