Tes Seleksi Kompetensi Guru, Bocoran Lulus PPPK Guru, Passsing Grade dan Tahapannya

- 15 September 2021, 12:10 WIB
Nilai ambang batas passing grade PPPK guru 2021 tingkat SMP, MTs, dan SLB Kemendikbud
Nilai ambang batas passing grade PPPK guru 2021 tingkat SMP, MTs, dan SLB Kemendikbud /Twitter @BKNgoid/

PORTAL JOGJA - Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK Guru yang lolos seleksi administrasi oleh Kemendikbudristek, dimulai, Senin 13 September 2021 kemarin.

Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru sedang berlangsung hingga tanggal 17 September 2021 mendatang.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Kemendikbudristek, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru dilakukan dalam tiga tahap.

Meski tidak lulus nilai ambang batas atau passing grade kompetensi teknis, masih ada kesempatan mencoba lagi pada tahap 2 dan 3.

Kemendikbudristek masih memberikan tambahan poin atau afirmasi untuk nilai kompetensi teknis, bagi pelamar PPPK Guru yang tidak mencapai passing grade atau nilai ambang batas.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru, Ini Penjelasan dan Langkah-langkahnya

Tambahan nilai bagi pelamar PPPK Guru yang tidak lulus passing grade pada kompetensi teknis, akan diambil Kemendikbudristek dari beberapa aspek.

Bagi pelamar PPPK Guru yang kebagian jadwal kompetensi pada tahap I, lalu perolehan nilai ujian kurang maksimal di kompetensi teknis, jangan dulu berkecil hati.

Sebab selain masih ada kesempatan ikut ujian kompetensi di tahap II atau tahap III, Kemendikbudristek juga punya kebijakan cukup menguntungkan bagi pelamar PPPK Guru.

Kebijakan menguntungkan dari Kemendikbudristek tersebut ialah afirmasi atau tambahan nilai.

Hasil ujian atau seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan diumumkan pada 24 September 2021.

Pengumuman hasil ujian kompetensi tersebut dapat disanggah oleh pelamar PPPK Guru tanggal 24 - 27 September 2021.

Sanggahan dari pelamar PPPK Guru terhadap pengumuman hasil ujian kompetensi akan dijawab oleh Kemendikbudristek pada rentang waktu 27 September hingga 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Ari Lasso Jalani PET Scan Usai Operasi Kanker, Apapun Yang Terjadi Jangan Kehilangan Sukacita

Jawaban atas sanggahan pelamar PPPK Guru akan diumumkan 5 Oktober 2021.

Pengumuman tentang jawaban atas sanggahan tersebut sekaligus mengumumkan tentang siapa-siapa pelamar PPPK Guru yang lolos dan akan diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.

Dilansir dari laman SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dari Kemendikbudristek pada seleksi PPPK Guru 2021:

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis;

2. Peserta berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

3. Peserta dari penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal kompetensi teknis sebesar 100% dari nilai kompetensi teknis.

Baca Juga: Weton Rabu Wage: Jodoh, Rejeki dan Watak, Neptu Wage Pantangan Berjodoh dengan Pahing

Bagi peserta PPPK Guru 2021 yang tidak lolos tes kompetensi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes kompetensi tahap I, tes kompetensi tahap II dan tes kompetensi tahap III.

Di medsos sudah heboh kabar sejumlah peserta yang gagal karena mengaku tak capai passing grade.

Seperti diketahui, passing grade PPPK Guru adalah:

1. Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai Kumulatif Maksimal : 500

Passing grade : terlampir

2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan sosio kultural

Nilai Kumulatif Maksimal : 200

Passing grade : 130

3. Wawancara

Nilai Kumulatif Maksimal : 40

Passing grade : 24.

Selain itu, pada seleksi PPPK Guru 2021 ini memberlakukan adanya kebijakan afirmasi. ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x